PUSAT LAYANAN DISABILITAS

Berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 6 huruf b dan c, Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya berkomitmen untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi yang inklusif dan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh mahasiswa, termasuk mahasiswa penyandang disabilitas.

Hal ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas pada Pasal 42 ayat (1) dan (2) di mana pemerintah dan penyelenggara pendidikan wajib menjamin aksesibilitas dan akomodasi yang layak serta Pasal 42 ayat (3) di mana perguruan tinggi wajib memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas, termasuk penyediaan fasilitas pendukung..

Dalam konteks tersebut, keberadaan Pusat Layanan Disabilitas (PLD) memiliki peran  penting dalam mendukung terciptanya ekosistem kampus yang inklusif. PLD berfungsi sebagai unit strategis yang menyediakan layanan akademik, non-akademik, serta dukungan bagi mahasiswa disabilitas. Namun demikian, pada banyak perguruan tinggi, pengelolaan layanan disabilitas masih menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan infrastruktur, kurangnya sumber daya manusia yang kompeten, belum terintegrasinya sistem layanan, serta rendahnya literasi inklusivitas di kalangan sivitas akademika

Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya sebagai institusi pendidikan yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan dan semangat patriotisme perlu mengembangkan sistem pendidikan yang inklusif dan ramah disabilitas melalui Program “Pengembangan Ekosistem Kampus Inklusif melalui Pembentukan dan Penguatan Layanan Disabilitas Berlandaskan Nilai Patriot.

Program ini mengusung pendekatan ekosistem, bukan sekadar pembentukan unit layanan. Penguatan Pusat Layanan Disabilitas dilakukan secara holistik melalui integrasi aspek kelembagaan, sumber daya manusia, infrastruktur, serta sistem layanan berbasis digital. Pendekatan ini memastikan bahwa inklusivitas tidak bersifat parsial, melainkan terinternalisasi dalam seluruh sistem pendidikan tinggi.

Selain itu, program ini juga turut mengintegrasikan nilai patriot sebagai landasan pengembangan kampus inklusif. Nilai patriot tidak hanya dimaknai sebagai semangat kebangsaan, tetapi juga sebagai komitmen terhadap kesetaraan, keberagaman, dan keadilan sosial. Pendekatan berbasis nilai ini menjadi diferensiasi yang kuat, karena mengaitkan inklusivitas dengan identitas institusi Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.

Berdasarkan pada beberapa indikator di atas, maka diperlukan suatu upaya sistematis melalui pengembangan ekosistem kampus inklusif yang tidak hanya berfokus pada pembentukan PLD, tetapi juga pada penguatan kapasitas kelembagaan, pengembangan layanan berbasis teknologi, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta internalisasi nilai-nilai inklusivitas dalam ekosistem kampus. Oleh karena itu, program ini dirancang dengan orientasi keberlanjutan (sustainability) melalui penguatan regulasi internal, penyusunan SOP, serta peningkatan kapasitas sivitas akademika. Dengan demikian, program tidak berhenti pada periode hibah, tetapi menjadi bagian dari sistem permanen institusi.

 Keberadaan PLD tidak hanya menyediakan dukungan akademik, tetapi juga memastikan aksesibilitas fasilitas, penyediaan informasi, serta penguatan kapasitas dosen dan tenaga kependidikan dalam mendukung pembelajaran inklusif, dengan berlandaskan pada nilai-nilai patriotisme, seperti kepedulian sosial, kebersamaan, dan semangat gotong royong. Pengembangan ekosistem kampus inklusif di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya diharapkan mampu menghadirkan model layanan disabilitas yang komprehensif, adaptif, dan berkelanjutan serta menciptakan lingkungan pendidikan yang adil, humanis, dan berdaya bagi seluruh mahasiswa.