PUSAT LAYANAN DISABILITAS
Berdasarkan pada
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 6 huruf b dan
c, Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya berkomitmen untuk
menyelenggarakan pendidikan tinggi yang inklusif dan memberikan kesempatan yang
setara bagi seluruh mahasiswa, termasuk mahasiswa penyandang disabilitas.
Hal ini selaras
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas pada
Pasal 42 ayat (1) dan (2) di mana pemerintah dan penyelenggara pendidikan wajib
menjamin aksesibilitas dan akomodasi yang layak serta Pasal 42 ayat (3) di mana
perguruan tinggi wajib memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas,
termasuk penyediaan fasilitas pendukung..
Dalam konteks
tersebut, keberadaan Pusat Layanan Disabilitas (PLD) memiliki peran penting dalam mendukung terciptanya ekosistem
kampus yang inklusif. PLD berfungsi sebagai unit strategis yang menyediakan
layanan akademik, non-akademik, serta dukungan bagi mahasiswa disabilitas.
Namun demikian, pada banyak perguruan tinggi, pengelolaan layanan disabilitas
masih menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan infrastruktur,
kurangnya sumber daya manusia yang kompeten, belum terintegrasinya sistem
layanan, serta rendahnya literasi inklusivitas di kalangan sivitas akademika
Universitas 17
Agustus 1945 Surabaya sebagai institusi pendidikan yang menjunjung tinggi
nilai-nilai kebangsaan dan semangat patriotisme perlu mengembangkan sistem
pendidikan yang inklusif dan ramah disabilitas melalui Program “Pengembangan
Ekosistem Kampus Inklusif melalui Pembentukan dan Penguatan Layanan Disabilitas
Berlandaskan Nilai Patriot.
Program ini mengusung
pendekatan ekosistem, bukan sekadar pembentukan unit layanan. Penguatan Pusat
Layanan Disabilitas dilakukan secara holistik melalui integrasi aspek
kelembagaan, sumber daya manusia, infrastruktur, serta sistem layanan berbasis
digital. Pendekatan ini memastikan bahwa inklusivitas tidak bersifat parsial,
melainkan terinternalisasi dalam seluruh sistem pendidikan tinggi.
Selain itu, program
ini juga turut mengintegrasikan nilai patriot sebagai landasan pengembangan
kampus inklusif. Nilai patriot tidak hanya dimaknai sebagai semangat
kebangsaan, tetapi juga sebagai komitmen terhadap kesetaraan, keberagaman, dan
keadilan sosial. Pendekatan berbasis nilai ini menjadi diferensiasi yang kuat,
karena mengaitkan inklusivitas dengan identitas institusi Universitas 17
Agustus 1945 Surabaya.
Berdasarkan pada
beberapa indikator di atas, maka diperlukan suatu upaya sistematis melalui
pengembangan ekosistem kampus inklusif yang tidak hanya berfokus pada
pembentukan PLD, tetapi juga pada penguatan kapasitas kelembagaan, pengembangan
layanan berbasis teknologi, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta
internalisasi nilai-nilai inklusivitas dalam ekosistem kampus. Oleh karena itu,
program ini dirancang dengan orientasi keberlanjutan (sustainability) melalui
penguatan regulasi internal, penyusunan SOP, serta peningkatan kapasitas
sivitas akademika. Dengan demikian, program tidak berhenti pada periode hibah,
tetapi menjadi bagian dari sistem permanen institusi.
Keberadaan PLD tidak hanya menyediakan dukungan akademik, tetapi juga memastikan aksesibilitas fasilitas, penyediaan informasi, serta penguatan kapasitas dosen dan tenaga kependidikan dalam mendukung pembelajaran inklusif, dengan berlandaskan pada nilai-nilai patriotisme, seperti kepedulian sosial, kebersamaan, dan semangat gotong royong. Pengembangan ekosistem kampus inklusif di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya diharapkan mampu menghadirkan model layanan disabilitas yang komprehensif, adaptif, dan berkelanjutan serta menciptakan lingkungan pendidikan yang adil, humanis, dan berdaya bagi seluruh mahasiswa.

Pusat Layanan Disabilitas